Pemerintah Desa Sungai Melawen kembali mengimbau dan mengajak seluruh warga masyarakat, khususnya pemilik tanah dan bangunan, untuk segera mengurus, melengkapi data, serta melunasi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Kantor Desa. Ajakan ini disampaikan sebagai bentuk dukungan terhadap ketertiban administrasi, kepatuhan warga terhadap aturan perundang-undangan, serta partisipasi aktif dalam mendukung pembangunan di wilayah desa masing-masing.
PBB-P2 merupakan pajak daerah yang menjadi sumber pendapatan penting bagi pemerintah daerah, yang sebagian besar akan dikembalikan dan dialokasikan kembali untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik di tingkat desa, mulai dari perbaikan jalan, pemeliharaan fasilitas umum, peningkatan pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga kegiatan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu, pembayaran pajak bukan sekadar kewajiban warga negara, melainkan wujud nyata kepedulian dan kontribusi langsung bagi kemajuan Desa Sungai Melawen.